KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Pengadilan juga mendenda Najib sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp 717 miliar) karena penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan korupsi dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Reuters melansir bahwa pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Najib karena melanggar kepercayaan publik dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir US$ 10 juta (146 miliar) dari SRC, unit usaha IMDB. “Hukuman penjara dijalankan bersamaan,” ujar hakim pengadilan tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, dalam putusannya, kemarin.
Hakim menyatakan Najib gagal menyanggah semua dakwaan jaksa penuntut umum. “Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” ujar Nazlan. “Karena itu, saya memutuskan terdakwa bersalah atas ketujuh dakwaan.”
Vonis ini merupakan yang pertama dari tiga rangkaian sidang kriminal yang menjerat Najib dalam kasus korupsi 1MDB, dana perusahaan investasi pemerintah. Najib juga bakal menghadapi dua kasus yang masih berkaitan dengan 1MDB. Kasus tersebut adalah korupsi dugaan pencucian uang sebesar 27 juta ringgit (sekitar Rp 92 miliar), yang bakal diadili di pengadilan oleh hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli tahun depan.
Dalam rangkaian vonis atas sidang pertama ini, Najib didakwa menerima suap dan terlibat pencucian uang dana SRC International, salah satu unit usaha 1MDB, sebesar US$ 10 juta. Berdasarkan hukum Malaysia, kasus ini melanggar Pasal 4 (1) (b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Najib, yang menjadi perdana menteri selama sembilan tahun, selalu mengatakan proses hukum adalah cara untuk membersihkan namanya. Pengacaranya mengatakan bahwa kliennya hanya disesatkan oleh pebisnis Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya. “Dia hanya bersalah karena mempercayai orang-orang yang seharusnya menjalankan perusahaan, baik SRC maupun 1Malaysia Development Berhad. Dia bukan satu-satunya perdana menteri yang memiliki kelebihan,” kata Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib.
Najib berkukuh bahwa dana yang disimpan di rekeningnya berasal dari sumbangan keluarga Kerajaan Arab Saudi. Low sendiri membantah melakukan kesalahan. Hakim Ghazali mengatakan terlalu dibuat-buat untuk percaya bahwa Najib bisa saja disesatkan oleh Low.
Ketua tim penuntut umum, jaksa V. Sithambaram, mencatat bahwa tidak ada perdana menteri Malaysia lainnya yang dihukum di pengadilan. “Kasus ini mencoreng citra negara,” kata dia.
Adapun Najib menyatakan akan mengajukan permohonan banding jika dinyatakan bersalah. “Apa pun keputusan di pengadilan, itu tidak berakhir di sini,” ujar dia.
REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA | NEW STRAITS TIMES | FREE MALAYSIA TODAY