Vonis Perdana Mantan Perdana Menteri Malaysia
KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Pengadilan juga mendenda Najib sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp 717 miliar) karena penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan korupsi dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Reuters melansir bahwa pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Najib karena melanggar kepercayaan publik dan tig
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini