Bantalan Sementara Lewat Penempatan Dana
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan menangani stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. “Penempatan dana LPS pada bank bukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini