maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Hak THR untuk Pekerja Lepas

Pekerja formal maupun informal berhak atas tunjangan hari raya (THR). Bagaimana penghitungannya?

arsip tempo : 171082128624.

Ilustrasi tunjangan hari raya. Shutterstock. tempo : 171082128624.

Tanya: Apakah pekerja informal sekaligus pekerja lepas juga bisa mendapatkan THR sebagaimana pekerja formal? Kapan perusahaan seharusnya memberikan THR kepada buruh?

Jawab:

Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR merupakan salah satu hak dari pendapatan buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan berupa uang.

Pengaturan mengenai THR diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Secara spesifik, Menteri Ketenagakerjaan juga mengaturnya dalam Surat Edaran Nomor M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh.

Butir ke-7 surat edaran tersebut menyatakan THR kepada buruh wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus diberikan kepada pekerja selambat-lambatnya pada 15 April 2023.

Surat edaran itu juga mengatur THR keagamaan diberikan kepada:  

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Formula penghitungan THR proporsional
bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di salah satu pabrik, Kudus, Jawa Tengah, 11 April 2023. ANTARA/Yusuf Nugroho

Pada praktiknya, perusahaan dapat menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang nilainya lebih besar dibanding ketentuan tersebut. Jika demikian, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang diberlakukan perusahaan.

Di sisi lain, ada pula perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terkena Dampak Perubahan Ekonomi Global. Pada perusahaan yang seperti ini, dasar penghitungan THR bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Lalu bagaimana dengan THR bagi pekerja informal?

Peta jalan JKN 2012-2019 mendefinisikan pekerja informal sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja di luar hubungan kerja. Pekerja mandiri ini sebagian besar tidak menempati lokasi usaha permanen dan tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pekerja rumah tangga (PRT), buruh cuci harian, buruh tani dan perkebunan, ojek online, serta pengantar paket.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M//HK.0400/III/2023 mengatur bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku untuk semua pekerja. Jadi, semua buruh, baik pekerja formal maupun informal, berhak mendapatkan THR.

Adapun basis upah dalam penghitungan THR pekerja informal sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023. Posko ini dapat diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.

MONA ERVITA
Advokat pada Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender


Klinik Hukum Perempuan tayang dwimingguan untuk menjawab dan memberikan informasi seputar isu hukum perempuan. Rubrik ini hasil kerja sama Koran Tempo, Konce.co, LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dan Perempuan Mahardhika. Jika Anda atau kolega mengalami pelecehan seksual dan membutuhkan pendampingan hukum, Anda dapat menghubungi LBH APIK Jakarta atau Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 Maret 2024

  • 18 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 16 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan