Tetap Tinggi Angka Pernikahan Dini
Revisi Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan usia minimal 19 tahun, tapi masih banyak terjadi perkawinan anak.
Ancaman itu tetap ada. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah merevisi batas usia mempelai perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki. Namun, pada praktiknya, perkawinan anak tetap marak di Indonesia.
360 Info, situs web ilmiah yang dikurasi Monash University, Melbourne, Australia, menulis laporan panjang soal pernikahan dini—permasalahan yang terbentang dari Benua Afrika hingga Amerika Serika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini