Satu Data untuk Pelayanan Berbasis Elektronik
Sumatera Barat adalah provinsi di Indonesia yang pertama kali menerapkan pelayanan berbasis online. #Infotempo
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi dan focus group discussion. Kegiatan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Bimtek diselenggarakan secara daring dan luring pemerintah daerah se-Sumatera pada 1 September 2022, di Hotel Santika, Kota Padang, Sumatera Barat. Kegiatan mengangkat tema “Penerapan SPBE dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan.”
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastistik Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal, mengatakan penerapan pelayanan berbasis elektronik sudah diterapkan di Sumatera Barat sejak 2018. “Sumbar merupakan daerah atau provinsi pertama kali yang menerapkan pelayanan berbasis online di Indonesia dan sudah ada peraturan daerahnya,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini banyak pemerintah daerah yang berkunjung ke Sumatera Barat sebagai percontohan. “Mengadopsi peraturan daerah kami,” ucapnya.
Jasman Rizal, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastistik Provinsi Sumatera Barat.
Jasman menilai penerapan SPBE harus segera berjalan meski ada hambatan. Pada era globalisasi pemerintah daerah harus melek teknologi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman dan terwujudnya pemerintahan dengan tata kelola yang baik. “Saya mengapresiasi Kominfo yang telah menunjuk Sumbar dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi SPBE ini,” ujarnya.
Lanjutnya, selain memperbaiki tata kelola pemerintah, SPBE juga dapat memperhemat biaya atau anggaran daerah dalam memberikan layanan. “Jika sudah ada SPBE, nanti pelayanan public tidak perlu lagi mengunakan alat tulis dan kelengkapannya, baik dari segi pendataan atau bantuan. Jika itu terjadi, berapa anggaran negara yang dapat dihemat,” kata Jasman.
Dia berharap Bimtek yang diselenggarakan Kominfo tidak hanya berhenti dalam satu kali kegiatan saja. “Ini tahap pertama, mungkin ada tahap kedua dan ketiganya,” tuturnya.
Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintah Direktorat Tata Kelola Kominfo, Jusuf A Simatupang, mengatakan SPBE selain menghemat anggaran juga mensinkronkan data pusat dan daerah sehingga mewujudkan satu data terpadu. “Selama ini pemerintah daerah dan pusat soal pembangunan Sistem Layanan dalam bentuk aplikasi masih sendiri. Jadi dengan SPBE ini dapat terwujudnya kolaborasi antara pusat dan daerah, baik dari segi pengelolaan data, pemberian layanan dan infrastruktur yang telah berjalan,” ujarnya.
Satu data yang ada dalam satu aplikasi bisa diakses semua pemerintah daerah di Indonesia dan terkoordinasi dengan pemerintahan pusat. “Coba bayangkan, jika setiap daerah punya aplikasi sendiri-sendiri dan pusat juga beda lagi, pasti nantinya akan muncul banyak data yang sama, akibatnya aka nada redundant data dari tingkat kota hingga provinsi,” kata Jusuf.
Penyerahan sertifikat pada Bimtek, Sosialisasi, FGD dan Asistensi "Penerapan SPBE dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan", Padang, Kamis, 1 September 2022.
SPBE dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Evaluasi ini salah bentuknya adalah audit yang bertujuan melihat keterpaduan data. “Keterpaduan data itu banyak, mulai dari keterpaduan perencanaan, sisi layanan, data informasi yang dikelola, aplikasi yang dibangun sampai kepada keterpaduan infrastrukturnya. Hal ini yang nantinya dilakukan evaluasi, untuk melihat apakah proses-proses itu sudah berjalan,” tutur Jusuf.
Dia menjelaskan audit bukan melihat melihat salah atau benar, tetapi untuk mengevaluasi, apakah tujuan SPBE tercapai secara proses. “Itulah tujuan utama dari audit, sehingga menghasilkan satu rekomendasi perbaikan.”
Audit akan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Pelaksanaan audit dilakukan oleh instansi terkait yaitu diskominfo daerah, BRIN dan BSSN. “Jadi ada dua mekanisme audit. Bagi audit yang dilakukan instansi sebagaimana amanat Perpres tentang SPBE, paling sedikit melakukan audit paling sedikit satu kali dua tahun, berarti boleh lebih banyak lagi,” kata Jusuf.
Pakar teknologi informatika Universitas Telkom, Fajar Surya Gumilang, mengatakan keterpaduan data itu sangatlah penting. Selain menghindari terjadinya data ganda juga dapat menghemat biaya.
Menurut Fajar satu aplikasi akan menghemat anggaran. Selain itu akurasi data juga bisa diterapkan dalam program bantuan sosial. “Untuk membangun satu aplikasi saja berapa biaya yang dibutuhkan, baik untuk membuatnya, perawatan dan peningkatan kapasitasnya. Nah jika ada satu aplikasi berapa anggaran negara yang bisa dihemat,” ujarnya.
Suasana Sesi 1 - Bimtek, Sosialisasi, FGD dan Asistensi "Penerapan SPBE dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan", Padang, Kamis, 1 September 2022.