Harga MINYAKITA Tetap Normal di Papua Barat
Satu kontainer berisi 18.600 liter minyak goreng curah telah tiba di Pelabuhan Fakfak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat memastikan harganya tetap Rp 14.000 per liter. #Infotempo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa minyak goreng curah merek MINYAKITA sebanyak satu kontainer berisi 18.600 liter telah sampai di Pelabuhan Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Senin, 29 Agustus 2022. Masyarakat bisa langsung membeli karena harganya tetap normal Rp14.000 per liter.
“Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian MINYAKITA untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia. Kontainer berisi MINYAKITA yang telah tiba di Fakfak tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 11 Agustus 2022 lalu hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.
Agustus silam, Mendag Zulkifli Hasan melepas 1,32 juta liter MINYAKITA ke berbagai daerah menggunakan tol laut untuk menekan biaya distribusi logistik, sehingga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dapat tercapai.
MINYAKITA yang sudah tiba di Fakfak, Mendag melanjutkan, akan langsung didistribusikan melalui PT Sinar Suri Fakfak kepada pengecer di Kabupaten Fakfak dan sekitarnya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat menargetkan MINYAKITA segera tersedia di masyarakat dengan harga tidak melebihi HET mulai Selasa, 30 Agustus, atau sehari setelah tiba di Fakfak.
Berdasarkan pantauan harga Kementerian Perdagangan dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata minyak goreng kemasan merek MINYAKITA di wilayah Papua dan Papua Barat sudah sesuai dengan HET atau Rp14.000/liter.
Mendag menyampaikan, gelombang pengapalan MINYAKITA berikutnya direncanakan tiba di Fakfak pada minggu kedua September 2022. “Volume yang dikapalkan sama dengan pengiriman pertama yaitu satu kontainer atau setara 18.600 liter,” ucapnya.
Pendistribusian MINYAKITA ke berbagai daerah menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau dan dengan kualitas yang baik. Pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan produksi MINYAKITA dengan menjadikannya alternatif pendistribusian minyak goreng alokasi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebagai syarat ekspor produk CPO dan produk turunannya. (*)