Daerah Diminta Percepat Pembentukan Perda Retribusi PBG
Pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk Perda tentang retribusi PBG.
Hal itu agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik. Untuk memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat, 4 Maret 2022.
Adapun, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB. Namun, dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Agus Fatoni, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
"Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Fatoni melanjutkan, pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Artinya, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024.
"Paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada," kata dia.
Kemudian, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi. "Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ujar Fatoni.
Jika sampai batas waktu tersebut, pemda diperbolehkan menarik retribusi PBG menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, pemda tetap diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Daerah juga harus terus mempersiapkan Perda tentang PBG ini dan kemudian disatukan tentang perda pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga Perda PBG ini nanti menjadi satu kesatuan," kata Fatoni.
Menurut Fatoni, pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). "Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai Retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG".