maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kemendagri

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

Penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.

arsip tempo : 171165596441.

Agus Fatoni, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri . tempo : 171165596441.

Kementerian Dalam Negeri menyoroti dana pemerintah daerah yang masih menumpuk di bank. "Dana pemerintah daerah pada rekening kas umum daerah di BPD atau bank persepsi bukan uang pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan," kata pelaksana harian Direktur JenderalBina Keuangan Daerah Agus Fatoni secara daring dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu, 16 Februari 2022.

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luar jaringan (luring), dihadiri bupati dan wali kota di Nusa Tenggara Timur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

A. Fatoni menegaskan penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. "Sewaktu-waktu harus dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya," ujarnya.

Menurut dia, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama sebanyak tiga kali dalam satu tahun. "Rapat koordinasi harus dimanfaatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah," kata A. Fatoni.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan