Jejaring Lokal dan Rumah Moderasi Dalam Revitalisasi KUA
Salah satu tujuan revitalisasi KUA ini adalah menjadikan KUA sebagai rumah penguatan moderasi beragama.
Para pegawai di KUA dibekali ilmu dan pengalaman untuk membentuk jejaring lokal. Hal ini untuk menambah kualitas pelayanan yang prima, kredibel, dan moderat.
Karena itu, para pegawai di KUA yang direvitalisasi ini semakin berani tampil untuk memberikan saran dan masukan di hadapan jajaran pimpinan lembaga di tingkat kecamatan, tidak lagi bersikap pasif seperti pra-revitalisasi. Peningkatan kualitas SDM ini akan terasa ketika masyarakat menerima layanan di KUA Sewon dan KUA lain yang direvitalisasi.
Keaktifan pegawai di KUA ini dibarengi dengan perubahan program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) menjadi program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kegiatan bimbingan yang dulu hanya sebatas penasehatan penghulu terhadap calon pengantin, kini tak lagi sama.
Program Bimwin menawarkan bimbingan yang lebih kompleks dan waktu yang lebih memadai bagi pasangan calon pengantin dengan fasilitator yang profesional. Di dalamnya dibahas persiapan menjelang pernikahan dari banyak aspek, seperti persiapan mental, kesehatan diri, ekonomi, kiat menghadapi problematika rumah tangga atau manajemen konflik, membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan aspek-aspek lainnya.
Sinergi KUA dengan lembaga setingkat di kecamatan tidak hanya pada saat pengadaan Bimwin saja, tetapi pada layanan-layanan lainnya. Misalnya terkait integrasi data antara KUA dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lewat layanan kolaborasi ini, pasangan pengantin baru mendapat kemudahan dalam pengurusan kartu identitas, mereka akan memperoleh KTP, KK, buku nikah, kartu nikah yang baru. Hal ini tidak mungkin bisa dinikmati masyarakat apabila pegawai KUA bersifat pasif.
Adapun, salah satu tujuan revitalisasi KUA ini adalah menjadikan KUA sebagai rumah penguatan moderasi beragama. KUA merupakan teras depan Kemenag dalam pelayanan urusan keagamaan di masyarakat.
KUA harus memiliki performa yang baik, ramah, dan tidak menyulitkan masyarakat. Sebab, KUA tidak hanya sebagai tempat untuk proses pencatatan pernikahan saja, tetapi menjadi tempat untuk pembinaan keagamaan dan penyemaian praktik kehidupan moderasi beragama di masyarakat. Tanggungjawab ini juga diemban KUA Sewon yang telah direvitalisasi.
KUA Sewon memiliki peran dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah masyarakat melalui penandatanganan piagam Aksi Bersama Gerakan Mewujudkan Moderasi Beragama. Pihak-pihak yang terlibat dalam Aksi Bersama ini antara lain KUA Sewon, Panewu Sewon, Polsek Sewon, Koramil/04 Sewon, MUI Sewon, bersama ormas/lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), dan Forum Kaum Rois.
Kepala KUA Sewon turut ambil bagian dalam penandatangan piagam ini. Ada empat poin yang disepakati. Pertama, menolak radikalisme, intoleransi, dan aksi terorisme. Kedua, siap mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menerima, dan menghormati perbedaan. Ketiga, mengutamakan perdamaian, persaudaraan, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, siap menjaga NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.