maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


DJKI

Delegasi Indonesia Kunjungi Pusat Kekayaan Intelektual Amerika

Jumat, 5 November 2021

Penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien perlu sinergi dan koordinasi antarlembaga.

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI dan Polri melakukan kunjungan ke The Department of Homeland Security, Amerika Serikat.. tempo : 168005028154

Assistant Director Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director IPR Center, Matthew Allen, menyambut kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI). "IPR Center merupakan garda depan Pemerintah Amerika Serikat dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual secara global dan penegakan hukum perdagangan internasional," kata Matthew di US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) Virginia, Amerika Serikat, Kamis, 4 November 2021.

Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Polri melakukan benchmarking dengan IPR Center.

Matthew menjalankan tugasnya IPR Center melakukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, strategi investigasi, yaitu melakukan identifikasi, pengajuan tuntutan hingga pembongkaran organisasi kriminal yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi produk palsu.

Kedua, strategi interdiksi, yaitu dengan melakukan inspeksi pencegahan dan pelarangan peredaran barang palsu di Amerika Serikat. Ketiga, strategi jangkauan dan pelatihan di mana IPR Center memberikan pelatihan untuk penegakan hukum domestik dan internasional atas pelanggaran kekayaan intelektual.

Strategi yang dijalankan IPR Center tersebut sejatinya juga sudah diterapkan dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hingga saat ini Ditjen Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual dengan melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pada Oktober lalu, DJKI melakukan edukasi ke para pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta, mengenai pencegahan penjualan barang palsu.

Selain itu, Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) dalam peningkatan kompetensi. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif dan upaya melindungi pelaku usaha, pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran kekayaan intelektual.

Saat ini Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL), sebagai negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual berat berdasarkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku Ketua Delegasi Indonesia, Anom Wibowo, mengatakan dalam menciptakan penegakan hukum kekayaan intelektual efektif dan efisien, perlu sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Upaya tersebut coba dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri lima lembaga pengawasan dan penegakan hukum.

Lima lembaga ini terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Satgas Ops sudah cukup efektif pelaksanaannya. Namun, kami tetap butuh masukan dan pembanding agar Indonesia betul-betul memiliki sistem yang sesuai untuk diterapkan,” kata Anom.

Anom mengatakan benchmarking dengan IPR Center dapat memberikan paradigma baru terkait sistem penegakan hukum untuk diterapkan Indonesia. Apalagi, kata dia, IPR Center merupakan Pusat Koordinasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang mengkoordinir 27 lembaga penegak hukum di Amerika Serikat hingga Eropa.

 “Hal ini yang ingin diketahui Indonesia. Bagaimana sistem Amerika Serikat dalam melakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat berjalan optimal,” tutur Anom.

Dalam pertemuan tersebut, kata Anom, delegasi Indonesia juga melakukan negosiasi dengan IPR Center untuk mendukung peningkatan kapasitas PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual melalui pelatihan. "Tadi kami sempat bernegosiasi untuk dapat bekerja sama untuk mendapatkan training untuk peningkatan kapasitas pegawai penyidik negiri sipil," kata dia.

Selain melakukan benchmarking ke IPR Center, delegasi Indonesia juga berkunjung ke Kantor Pusat Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI di Washington. FBI sendiri merupakansalah satu lembaga penegak hukum yang berada dibawah koordinasi IPR Center.

Kunjungan ini berkenaan dengan rencana Indonesia yang akan melibatkan FBI dalam penanganan tindak pelanggaran kekayaan intelektual.

Newsletter

Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2023

  • 28 Maret 2023

  • 27 Maret 2023

  • 26 Maret 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan