maaf email atau password anda salah


Kominfo

Perlindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Literasi Digital

Pengguna Internet makin banyak. Semua lintas usia baik muda dan tua, segmennya pun kian luas. Butuh kecakapan dalam menggunakannya.

arsip tempo : 171411499037.

Ilustrasi penggunaan internet.. tempo : 171411499037.

Salah satu dampak nyata yang terjadi selama pandemi Covid-19 adalah penggunaan Internet yang kian tinggi. Baik untuk kepentingan bekerja dan belajar dari rumah, rapat virtual, atau kegiatan lainnya. Perubahan signifikan pun terjadi di sejumlah aktivitas yang kini dilakukan serba online, salah satunya adalah usia pengguna Internet yang rata-rata 6 tahun ke atas.

Merujuk data HootSuite dan We Are Social, pengguna Internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa dibandingkan  Januari 2020 lalu. Hasil survei ini menjadi penting, mengingat pengguna Internet kini tak sekadar makin muda, segmennya semakin luas, namun lebih jauh lagi bisa dijadikan pijakan untuk mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terkait penggunaan Internet.

Di saat semua orang mengubah pola hidupnya dengan membatasi aktivitas di luar rumah dan lebih banyak berinteraksi dengan komputer, kita sesungguhnya tak cuma sedang berjuang melawan pandemi. Dengan menggunakan jaringan komputer kita bisa menerapkan jaga jarak (social distancing) namun di waktu bersamaan, kita saksikan pula kejadian-kejadian  yang berdampak terhadap maraknya penggunaan Internet.

Di era teknologi digital ketika semua orang bergantung pada Internet, selain mendapatkan kemudahan, dibalik manfaat yang didapat juga tersimpan ancaman yang siap menyerang penggunanya setiap saat. Yakni, kejahatan dunia maya atau cyber crime. Bukan lagi soal virus atau Malware yang menyusup dan merusak perangkat komputer. Sasarannya adalah data pribadi seseorang, data penting yang tersimpan dan rentan digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk melakukan hal-hal buruk atau merugikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengguna Internet belum paham benar menggunakan Internet secara benar dan bijak.

Masyarakat pengguna Internet pun butuh perlindungan data pribadi untuk mengantisipasi risiko tersebut. Namun semua itu akan percuma, jika tak diimbangi dengan literasi digital. Dalam Talkshow Literasi Digital Masa Pandemi yang disiarkan di kanal YouTube beberapa waktu lalu, ditekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain dan berhati-hati dalam melindungi data pribadi. Hanya dengan tujuan yang jelas dan alasan yang bisa dipercaya, kita  boleh memberikan data pribadi kepada pihak lain.

Itu sebabnya, literasi digital sama pentingnya dengan membaca, menulis, atau pembelajaran ilmu lainnya. Setiap orang harus memiliki tanggung jawab saat menggunakan teknologi digital dan berinteraksi dengan lingkungannya.

Literasi digital secara sederhana dimaknai sebagai kecakapan memahami dan menggunakan informasi dari berbagai format sumber informasi yang lebih luas dan ditampilkan melalui perangkat komputer. Dengan kemampuan literasi digital seseorang diharapkan bisa mentransformasikan berbagai kegiatannya melalui penggunaan perangkat teknologi digital.

Itu sebabnya, Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang dilaksanakan pada tahun ini di  514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam berbagai bentuk webinar, diharapkan dapat menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis juga kreatif. Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah. Dengan literasi digital masyarakat didorong untuk mempunyai keahlian dan etika dalam menggunakan teknologi, membangun budaya yang luhur dalam bertutur serta mampu melindungi data pribadinya.

Meskipun saat ini ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, namun masih bersifat sektoral yang berlaku di masing-masing sektor. Untuk itu perlu adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bersifat komprehensif. RUU tersebut saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Masyarakat sudah  mendesak agar RUU tersebut dapat ditetapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan keamanan data pribadi masyarakat.

Lindungi Data Pribadimu

Data pribadi seseorang adalah aset penting. Data pribadi tidak sebatas nama, tanggal lahir, nomor telepon, nomor rekening, tetapi mencakup alamat e-mail, IP address, serta lokasi pengguna platform digital ketika sedang mengakses Internet. Untuk menjaga keamanan data pribadi saat berselancar di dunia maya, perhatikan beberapa hal berikut.

Jangan gunakan kata sandi yang lemah. Buatlah kata sandi yang berbeda untuk setiap platform dan perbarui secara berkala untuk meminimalkan risiko dibobol pelaku kejahatan siber. Jangan menggunakan Wi-Fi publik. Jangan asal mengklik link yang tak kita ketahui pasti. Cek juga akses yang diminta oleh aplikasi yang tertera di perangkat (browser). Jika perangkat telanjur diretas, putuskan koneksi Internet. Jika e-mail masih dalam keadaan login, segeralah logout lalu ganti kata sandi. Kabarkan orang terdekat jika akun kita sedang diretas atau laporkan kepada polisi siber.

TIM INFO TEMPO

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan