Menuju Sistem Pemerintahan Digital yang Andal
Optimis bisa segera mengatasi pelbagai permasalahan, kendala, dan tantangan di daerah, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi penuh pada 2023. Faktor yang masih menjadi hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan kendala lain dalam penerapan norma standar prosedur kriteria atau NPSK.
Guna mengurai hambatan-hambatan tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi dan asistensi terkait tata kelola SPBE dan tata kelola tugas konkuren sub urusan APTIKA bertema Transformasi Digital di Pemerintahan.
Bimbingan teknis berlangsung di Harris Hotel Batam Center pada 23-24 Juni 2021 secara offline dan online (hybrid) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Peserta merupakan utusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Interoperabilitas Data dalam SPBE.
Saat memberikan sambutan, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F. Barata mengatakan, sesuai poin kedua Nawa Cita, pemerintah tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Menurut Mariam, implementasi SPBE yang selaras dengan perkembangan infrastruktur digital harus dibarengi kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-government.
“Dinas Kominfo di daerah dituntut lebih serius dalam NSPK dan pemerintah pusat akan melakukan pengawasan,” ujarnya. Melalui bimtek ini diharapkan pemda melalui dinas Kominfo dapat meningkatkan fungsinya, sehingga SPBE dapat terwujud dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, ketua panitia bimtek Jusuf A. Simatupang, menjelaskan tujuan pelaksanaan bimbingan teknis SPBE ini untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi, kebijakan tata kelola SPBE dan tata kelola tugas konkuren bidang komunikasi dan informastika sub urusan Aptika.
“Sebelum adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, kita hanya mengacu pada tugas konkuren di Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019. Ternyata keduanya berkorelasi dan berjalan paralel,” kata Jusuf.
SRE bagi Instansi Pemerintah dan Non Instansi.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang dipandu, Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ada tiga hal penting yang dibahas dalam diskusi, yakni arah kebijakan kelembagaan tata kelola pemerintahan 2019-2024, roadmap transformasi kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan 2020-2024, serta inisiatif strategi transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Dikusi juga mengulas mengenai government enterprise architecture dengan materi “Konsep Arsitektur SPBE Domain Aplikasi dan Infrastruktur” oleh praktisi teknologi, informasi, dan komunikasi, Adi Widiantono.
Adapun topik diskusi sesi kedua mengulas konsolidasi data nasional dalam perspektif SPBE dan satu data indonesia dengan materi “Layanan Pusat Data Nasional dalam Mendukung SPBE” oleh Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono. Dilanjutkan materi “Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Private” oleh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Mariam F. Barata. Topik ini meliputi sistem yang digunakan untuk layanan administrasi pemerintahan dan untuk layanan publik
Diskusi sesi ketiga mengulas perlindungan data pribadi di Indonesia oleh Mariam F. Barata. Setelah itu, diskusi membahas topik seputar transformasi digital di sektor pemerintahan dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi oleh Martha Asima Bunga Sari Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik.
“TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Kekuatan hukum TTE dilindungi Pasal 11 UU ITE sejak tahun 2018. Sekarang saatnya semua berpindah ke layanan online terpercaya dengan menggunakan tanda tangan digital,” ujar Martha.
Penutupan Acara.
Pada sesi keempat, ada Teddy Sukardi, praktisi teknologi,informasi, dan komunikasi, yang membahas seputar peraturan interoperabilitas yang menjadi salah satu isu penting dalam implementasi SPBE, serta kaitannya dengan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data. Diskusi kemudian dilanjutkan oleh Chandra Yulistia dari Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) mengenai kebijakan umum audit praktisi teknologi,informasi, dan komunikasi SPBE.
Penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat memacu para pimpinan instansi untuk bertindak sebagai penggerak utama SPBE pemerintahan. Tujuannya mereka kelak bisa memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan, serta wujud program Nawa Cita yang menyebutkan agar pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat.