Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Efektif
JAKARTA – Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini meski pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan sejak 1 Juli 2020. Larangan pemerintah itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Penggunaan kantong plastik ini paling tidak terlihat di Pasar Jaya Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Setiap pedagang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini