Hasil IE-CEPA Buka Jalan Bagi Produk Sawit Indonesia di Eropa
JAKARTA --- Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi mengenai hasil-hasil perundingan perdagangan internasional, khususnya Persetujuan Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) secara hibrid di Jakarta, pada Senin 24 Mei 2021.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Aria Bima, dan anggota DPR RI Herman Khaeron. Hadir sebagai narasumber Direktur Perundingan Bilateral, Ni Made Ayu Marthini dan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta W. Kamdani.
Wakil Menteri Perdagangan memaparkan, negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) merupakan mitra yang ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA, kata dia, membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Uni Eropa serta secara simbolis meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia di dunia.
Jerry mengungkapkan, sebelum akhirnya disetujui, Swiss menggelar referendum untuk meminta persetujuan IE-CEPA kepada rakyatnya karena adanya isu keberlanjutan minyak kelapa sawit Indonesia.“Hasil referendum menggembirakan karena mayoritas masyarakat Swiss tetap ingin meratifikasi IE-CEPA dan mengkonfirmasi keberterimaan produk minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang berkelanjutan.”
Salah satu kesepakatan yang paling bermanfaat dalam IE-CEPA, menurut dia, adalah kesepakatan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif dari Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif dari Norwegia, serta 8.100 pos tarif dari Islandia. Alhasil, dengan diimplementasikannya IE-CEPA banyak produk Indonesia yang dapat memasuki negara-negara EFTA dengan harga yang kompetitif.
“Pelaku usaha diharapkan menangkap peluang ini untuk mendorong ekspor dan investasi. IE-CEPA yang didukung UU Cipta Kerja akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Jerry.
Ia mengimbuhkan, untuk memfasilitasi dan membantu UKM dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia, Kementerian Perdagangan juga memiliki program 1.500 Usaha Kecil Menengah (UKM) Ekspor. Pada Persetujuan IE-CEPA terdapat pula skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama, serta kemitraan dengan pengusaha lokal.
Djatmiko Bris Witjaksono menimpali, payung hukum untuk mengimplementasikan Persetujuan IE- CEPA telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 pada 7 Mei 2021. Setelah undang-undang disahkan, kata dia, pemerintah memerlukan beberapa instrumen hukum lain untuk mengimplementasikan IE-CEPA, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Pemerintah mengharapkan dukungan DPR untuk mendorong proses ini, sehingga IE-CEPA dapat diimplementasikan pada semester II 2021,” ucap Djatmiko.
Menanggapi permintaan tersebut, Aria Bima mengatakan Komisi VI DPR RI yang antara lain membidangi perdagangan akan mengawal dan memantau perkembangan manfaat Persetujuan IE-CEPA. Persetujuan ini, menurut dia, secara tidak langsung akan membantu produk-produk Indonesia menembus pasar Eropa dan mitra-mitra EFTA di seluruh dunia.
“Melalui rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan pada Maret 2021, IE-CEPA telah disetujui. Kami menggarisbawahi, Persetujuan ini harus dapat memberi manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, kerja sama ekonomi, maupun peningkatan daya saing Indonesia dengan negara EFTA.”
Pada 2020, perdagangan Indonesia-EFTA tercatat sebesar US$ 3,34 miliar. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke negara EFTA sebesar US$ 2,45 miliar; dan impor dari EFTA US$ 882,53 juta sehingga Indonesia mencetak surplus US$ 1,57 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia adalah emas, perhiasan, sisa logam mulia, serat optik, dan buldoser. Sementara impor berupa bahan peledak dan amunisi, tinta, jam tangan dari logam mulia, jam tangan, dan ikan.
Sepanjang 2020, Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat ke-3 sebagai provinsi asal ekspor Indonesia ke EFTA dengan kontribusi sebesar 3,32 persen dari ekspor nasional atau sebesar US$ 111 juta. Produk unggulan DKI Jakarta yang memperoleh tarif 0 persen dalam kerangka IE-CEPA antara lain emas, sepeda motor, structures, perak, dan ikan hidup.