maaf email atau password anda salah


Badan Amil Zakat Nasional

KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Program perekonomian BAZNAS bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.

arsip tempo : 173074318011.

Audiensi antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.. tempo : 173074318011.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan mendukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, Komisi tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).

Firli mengatakan akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN. “Yang berkaitan dengan Surat Edaran KPK itu, nanti bisa lakukan kajian kembali bagaimana efektivitasnya dan perlu lebih khusus disebutkan kecuali karena kewajiban agamanya atau pribadinya, tidak perlu dilaporkan. Itu perlu kita kaji lagi," ujarnya saat beraudiensi dengan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Dalam audiensi tersebut hadir juga Pimpinan BAZNAS, Zainulbahar Noor dan Kolonel (Purn) Nur Chamdani, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Inspektur KPK, Subroto, dan Direktur PP LHKPN yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK, Isnaini.

Firli menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Jasa melalui BAZNAS pada PNS, Aparat TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD. Belied tersebut merespon aspirasi Ketua BAZNAS terkait Surat Edaran KPK tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh.

“Untuk mendukung percepatan pengesahan perpres tersebut nanti kami akan sampaikan dalam pertemuan," kata Firli.

Dia menjelaskan, zakat memiliki nilai yang sangat luar biasa. “Nilai itu sudah memikirkan hak orang dan hak kita, itu berarti masuk kepada nilai-nilai anti budaya korupsi. Itu nilai yang sangat berarti bagi saya," ucap Firli.

Firli juga mengapresiasi program-program yang dilakukan BAZNAS. Dengan adanya perpres, kata dia, akan semakin banyak masyarakat miskin yang akan tertolong. Karena begitu banyak program perekonomian dan program-proglam lain yang badan amil lakukan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Ketua BAZNAS, Noor Achmad, mengucapkan, terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK. Diharapkan dengan ada Perpres tersebut, nantinya akan meningkatkan kesadaran para ASN dan abdi negeri dalam menunaikan zakat. “Perpres tentang kewajiban zakat bagi  ASN, TNI dan Polri itu, tentu akan meningkatkan kegotongroyongan kita menjadi bagian esensi kehidupan masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Noor mengatakan, perolehan zakat akan meningkat pesat. Nantinya zakat tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin, dan memberdayakannya. Tak kalah penting, adalah pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyan (ketuhanan). Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Sang Maha Pencipta.

“Ke depan kami akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi, supaya BAZNAS juga dapat dipercaya masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih, karena UPZ KPK selama ini sudah berjalan dengan baik,” kata Noor.

 

 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan