maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Badan Amil Zakat Nasional

Deklarasi Sekolah Bebas Rokok

Kamis, 29 April 2021

BAZNAS melakukan sosialisasi bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan dan rokok elektrik.
Kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, diselenggarakan oleh Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta pada Senin, 19 April 2021, di MTsN 2 Bantul lalu di SMP Muhammadiyah Pakem dan SMA Muhammadiyah Pakem, pada Senin 26 April 2021.. tempo : 168547753356_

JAKARTA – Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di sekolah demi menciptakan generasi sehat dan berkualitas. Kegiatan ini digelar di di Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) 2 Bantul pada Senin, 19 April 2021 dan SMP dan SMA Muhammadiyah Pakem, Senin, 26 April 2021.

Sosialisasi yang disampaikan tentang bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan dan rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja. Selain itu hubungan penyakit TBC dan juga Covid-19 dengan perilaku merokok serta sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah.

Sebagai wujud komitmen para guru dan staf di Sekolah melakukan penandatanganan komitmen penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok di sekolah merupakan amanat dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Kawasan bebas rokok sekolah adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan atau mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Menurut Data Riskesdas Tahun 2018, angka perokok anak mencapai 9,1 persen naik sekitar 4 persen dari 2013. Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan Sekolah atau Tempat Belajar dan Mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkannya dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.

Inforial

 

 

 

Newsletter

Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 30 Mei 2023

  • 29 Mei 2023

  • 28 Mei 2023

  • 27 Mei 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan