Deklarasi Sekolah Bebas Rokok
JAKARTA – Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di sekolah demi menciptakan generasi sehat dan berkualitas. Kegiatan ini digelar di di Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) 2 Bantul pada Senin, 19 April 2021 dan SMP dan SMA Muhammadiyah Pakem, Senin, 26 April 2021.
Sosialisasi yang disampaikan tentang bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan dan rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja. Selain itu hubungan penyakit TBC dan juga Covid-19 dengan perilaku merokok serta sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah.
Sebagai wujud komitmen para guru dan staf di Sekolah melakukan penandatanganan komitmen penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok di sekolah merupakan amanat dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Kawasan bebas rokok sekolah adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan atau mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Menurut Data Riskesdas Tahun 2018, angka perokok anak mencapai 9,1 persen naik sekitar 4 persen dari 2013. Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan Sekolah atau Tempat Belajar dan Mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkannya dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.
Inforial