Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata Masuk Ranah Pidana
Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK. Buntut pertemuan dengan Eko Darmanto.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan tim penyelidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Ia meminta pemeriksaan ditunda pada pekan depan setelah kembali dari perjalanan dinas luar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Biro Hukum KPK ihwal permintaan penundaan pemeriksaan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini