Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Etika, Pidana, Marwata

Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi. Bisakah Alexander Marwata dijerat pidana?

11 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Banner
Perbesar
Banner

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALEXANDER Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan ini buntut dari pertemuan Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Maret 2023. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus