Menanti Jerat Hukum Penguntit Widika Sidmore
Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan sejak 2 tahun terakhir. Laporannya ke Polda Metro Jaya masih tak berbuah hasil.
Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan siber alias stalking oleh orang tak dikenal. Meski Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengutitan, pelaku dinilai tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Widika mengaku menjadi korban stalking sejak 2022 hingga saat ini. Di media sosial Insta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini