Apakah Suami yang Mencuri Harta Benda Istri Bisa Dipidana?
Suami yang mencuri harta istrinya bisa dijerat secara hukum. Hal itu masuk tindak pidana pencurian dalam keluarga.
SAYA Intan Setyowati asal Bandung, usia 62 tahun. Saya sudah hampir lima tahun pisah ranjang dan hidup masing-masing walau tetap satu rumah dengan suami karena ia ketahuan berselingkuh dan konon sekarang sudah menikah siri tanpa seizin saya. Anak-anak yang sudah berkuliah meminta saya untuk bercerai, tapi saya bertahan karena malu di usia yang sudah lansia harus bercerai.
Dua tahun lalu, saya mendapat warisan dari orang tua yang sudah meninggal berupa emas batangan dan perhiasan. Jika ditotal, harganya sekitar Rp 500 juta. Perhiasan tersebut saya simpan di lemari yang terletak di kamar dan selalu saya kunci. Seminggu lalu, anak sulung saya masuk ke kamar ayahnya untuk mengambil handphone miliknya. Saat itu dia melihat banyak sekali surat bukti gadai. Ternyata surat itu merupakan bukti gadai emas batangan dan perhiasan milik saya di beberapa kantor pegadaian. Saya sangat marah karena emas dan perhiasan tersebut saya simpan untuk biaya kuliah anak bungsu yang tahun depan akan masuk universitas. Suami saya menganggur sudah 12 tahun. Saya sudah cek ke pegadaian, ternyata emas dan perhiasan itu sudah dilelang karena suami saya tidak mencicil serta menebusnya saat jatuh tempo pembayaran.
Saya sangat sakit hati karena belakangan tahu suami saya menggunakan uang hasil menggadaikan emas dan perhiasan itu untuk membelikan selingkuhannya rumah petak. Informasi tersebut saya dapat dari pemilik rumah bahwa suami saya membeli rumah petak dengan sertifikat atas nama selingkuhannya.
Apakah suami yang mencuri emas dan perhiasan istrinya bisa dipidana? Saya ingin melaporkan suami ke polisi atas perbuatannya tersebut. Mohon informasinya karena teman-teman kerja saya bilang suami yang mencuri harta istrinya tidak bisa dipidana.
Jawaban:
Halo Ibu Intan, terima kasih sudah menghubungi Klinik Hukum bagi Perempuan. Kami turut prihatin atas peristiwa pencurian emas dan perhiasan milik Anda oleh suami. Mengenai pertanyaan Anda, apakah suami yang mencuri harta benda milik istri dapat dipidana? Jawabannya iya, dapat dipidana. Perbuatan suami Anda merupakan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, pencurian dalam keluarga adalah pencurian yang dilakukan oleh anggota keluarga atau suami-istri, dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menimpang derajat kedua.
Dalam kasus Anda, karena secara jelas yang melakukan pencurian adalah suami Anda, maka bisa dijerat Pasal 367 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Apabila dicermati, pada kasus Anda, semua unsur utama dari Pasal 367 ayat 2 telah terpenuhi. Anda dan suami telah pisah ranjang dan hidup masing-masing walau tetap dalam satu atap, yang saya asumsikan bahwa Anda tidak lagi satu meja (makan bersama satu meja), tidak satu ranjang yang artinya juga tidak lagi berhubungan badan, dan harta tersebut terpisah dari harta bersama karena diperoleh dari warisan orang tua Anda.
Pasal 367 ayat 2 KUHP ini merupakan delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana tersebut. Jadi Anda sebagai korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh suami dapat mengadukan/melaporkan tindak pidana pencurian yang dilakukan suami ke kepolisian menggunakan Pasal 367 ayat 2 ini. Karena merupakan delik aduan, aduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah aduan diajukan apabila terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
Mengenai pandangan teman-teman kerja Anda yang mengatakan pencurian di dalam rumah tangga tidak bisa dipidana, hal tersebut terdapat pada Pasal 367 ayat 1 KUHP yang menyatakan, "Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam hal ini adalah suami/istri dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana."
Sedangkan dalam kasus Anda, pasal itu tak bisa digunakan karena dua alasan. Pertama, suami dapat dipidana karena tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap harta benda Anda. Harta warisan merupakan harta milik Anda pribadi, bukan harta bersama suami-istri. Alasan kedua, Anda dan suami telah pisah meja dan pisah ranjang. Dengan demikian, Anda bisa mempertimbangkan untuk melaporkan suami Anda ke kepolisian jika itu Anda pandang sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan secara batin.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat dan menguatkan Anda dalam mencari keadilan.
Sri Agustini
Advokat pro bono LBH APIK Jakarta