Alasan Janggal Penolakan Calon Hakim Agung
Alasan DPR menolak semua calon hakim agung dan hakim HAM ad hoc dinilai janggal. Kecurigaan adanya alasan politis menyeruak.
KEPUTUSAN Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim hak asasi manusia ad hoc yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dinilai penuh kejanggalan. Komisi III dinilai hanya mencari-cari alasan hingga muncul kecurigaan adanya motif politik di balik penolakan itu.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengkritik alasan DPR menolak calon dari KY itu karena ada dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini