Direksi BUMN Akan Berkaca pada Perkara Karen Agustiawan
Setelah Karen Agustiawan divonis bersalah, direksi BUMN mungkin tidak akan berani membuat inovasi dan terobosan.
arsip tempo : 171990551470.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2024/06/27/864074/864074_1200.jpg)
EKS Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Akibat ke
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini