Informasi
Lewat pengacara dari kantor hukum LKBH Mitra Justitia, Andi Ahmad Nur Darwin, Robert Bonosusatya mengirimkan surat keberatan terhadap judul dan isi artikel ini. Surat tersebut ditambahkan sekaligus perubahan pada judul artikel dilakukan pada Jumat pukul 23.06 WIB, 26 April 2024.
***
Surat Keberatan
1. Menanggapi pesan yang dikirimkan melalui Whatsapp dari Pihak yang mengaku dari Tempo kepada perwakilan klien kami tertanggal 24 April 2024 yang berisi pesan untuk wawancara terkait dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, kami atas nama klien menyatakan keberatan dengan cara dan prosedur pemberitaan tersebut. Seharusya permintaan wawancara dilakukan sebelum Tempo menerbitkan berita tersebut.
2. Isi berita Tempo menurut klien kami berada di luar batas, mengandung informasi yang belum diuji, tidak berimbang, dan mencampurkan antara fakta dan opini yang bersifat menghakimi, bahkan menyudutkan klien kami.
3. Kami menegaskan Robert Bonosusatya bukan tersangka dalam kasus korupsi timah. Sementara berita Koran Tempo mengopinikan klien kami seolah bersalah.
4. Tempo sepatutnya menguji lebih dulu informasi yang akan dituangkan dalam pemberitaan dengan melakukan cek dan ricek, termasuk melakukan konfirmasi dari dua sisi. Selain itu Tempo sudah sepatutnya meminta keterangan dari pihak yang sah/berwenang dalam mewartakan berita, yakni bila Tempo hendak mengutip keterangan yang mengaku kuasa hukum seseorang maka seharusnya Tempo juga terlebih dahulu mengkonfirmasi bahwa pihak yang dikutip benar merupakan kuasa dari pihak bersangkutan.
6. Yang menjadi perhatian utama dari keberatan kami adalah isi dan informasi dari berita Tempo melanggar asas praduga tak bersalah terhadap klien kami. Isi berita Tempo tidak seutuhnya memuat fakta dan malah terkesan merupakan opini atau asumsi dari pihak-pihak tertentu yang belum teruji kebenarannya.
7. Dengan adanya berita tersebut, pihak kami menduga Tempo memiliki kerangka jurnalistik yang tidak berimbang dan memihak, yang dapat diindikasikan memiliki tujuan untuk memberi keuntungan bagi pihak tertentu.
8. Kami menegaskan klien kami tidak pernah diwawancarai pihak manapun, tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk kuasa hukum, untuk memberikan keterangan atau wawancara.
9. Isi dan judul artikel Tempo bertentangan dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
10. Berita Tempo tersebut membawa kerugian bagi klien kami dan berdampak signifikan atas opini publik yang bersifat negatif.
Hormat kami,
Andi Ahmad Nur Darwin
***
Catatan:
Surat keberatan di atas sudah disunting sesuai dengan kebijakan redaksi tanpa mengurangi maknanya. Terima kasih