Remisi Narapidana Korupsi yang Makin Longgar
Pertimbangan pemberian remisi kepada narapidana korupsi sangat abstrak. Perlu ada pengetatan.
KETENTUAN pemberian remisi terhadap narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemotongan masa hukuman itu berlaku untuk semua penghuni binaan penjara yang dinilai telah memenuhi syarat.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nella Sumika Putri mengatakan remisi menjadi hak setiap narapidana, termasuk mereka yang terlibat kasus kejahatan luar biasa (extraordinary cr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini