Celah Hukum Jasa Titip Barang
Para pelaku jastip tidak jera karena mereka tak terjerat oleh hukum. Aturan yang lemah menjadi penyebabnya.
JAKARTA — Satu ton roti milk bun asal Thailand dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jasa titipan atau jastip internasional yang melintasi bandara internasional itu selama Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan ribuan bungkus roti milk bun dengan merek After You tersebut melanggar aturan kare
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini