Bisakah Pengidap Gangguan Jiwa Dijerat Pasal Pembunuhan?
Polisi lanjutkan penyidikan ibu pembunuh anak di Bekasi. Penentuan gangguan jiwa sang ibu diserahkan ke pengadilan.
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan Siti Nurul Fazila menjadi tersangka pembunuhan. Perempun 26 tahun itu diduga telah menghabisi nyawa anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Siti di Burgundy Residence, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 7 Maret lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini