maaf email atau password anda salah


Bisakah Pengidap Gangguan Jiwa Dijerat Pasal Pembunuhan?

Polisi lanjutkan penyidikan ibu pembunuh anak di Bekasi. Penentuan gangguan jiwa sang ibu diserahkan ke pengadilan.

arsip tempo : 171424438139.

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya di Bekasi. detik.com/Tina Susilawati. tempo : 171424438139.

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan Siti Nurul Fazila menjadi tersangka pembunuhan. Perempun 26 tahun itu diduga telah menghabisi nyawa anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Siti di Burgundy Residence, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 7 Maret lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Advist Khoirunikmah dan Adi Warsono dari Bekasi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan