Bolehkah Polisi Menggunakan Kekerasan untuk Memeriksa Tersangka?
Polisi tak boleh menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Harus menerapkan scientific crime investigation.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur sedang mengadili delapan polisi yang diduga menganiaya seorang warga bernama Dul Kosim hingga tewas. Polisi-polisi itu sebelumnya tercatat sebagai anggota Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka menangkap Dul Kosim pada 22 Juli 2023 atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa polisi-polisi tersebut menganiaya pria a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini