Mewaspadai Kluster Baru Pilkada
JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang digelar di sembilan provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia. Pesta demokrasi ini dianggap akan menjadi potensi ledakan kasus Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini