JAKARTA – Keputusan pemerintah mengizinkan kembali ibadah umrah tentu disambut gembira umat Islam di Tanah Air. Apalagi setelah ibadah haji pada tahun ini ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Namun dibukanya kembali ibadah ini juga diiringi aturan-aturan yang harus dipahami calon anggota jemaah. Pemerintah sudah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi Covid-19. Tujuannya, tentu agar jemaah tetap sehat walafiat dan terhindar dari penyakit akibat virus corona.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, mengatakan pedoman umrah pada masa pandemi disusun dengan merujuk pada semua ketentuan yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan pemerintah juga merujuk pada peraturan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.
"Misalnya, kami masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas. Ini sudah menjadi ketentuan Kementerian Kesehatan," ujarnya, dua pekan lalu.
Oman menambahkan, ada juga ketentuan perihal karantina. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi maupun saat pulang. "Kami punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah, harus menjalani karantina," ucapnya.
Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat anggota jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kuota pemberangkatan, pembiayaan, serta pelaporan. Berdasarkan ketentuan pemerintah, calon anggota jemaah umrah harus berusia 18-50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas Covid-19 yang berlaku 72 jam sejak melakukan tes usap atau PCR sampai keberangkatan.
"Jika anggota jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, keberangkatannya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.
Pemerintah memang mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam semua kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap anggota jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandar udara internasional yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Kualanamu di Sumatera Utara.
Pemberangkatan umrah selama masa pandemi diprioritaskan bagi anggota jemaah yang tertunda keberangkatannya pada 1441 Hijriah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun sudah mewanti-wanti agar penyelenggaraan ibadah umrah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan anggota jemaah harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan untuk bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.
Di sisi lain, penyelenggara perjalanan umrah diminta memperhatikan mekanisme karantina dan calon anggota jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan, serta kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wiku.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka, meminta jemaah umrah Indonesia, baik yang sudah berangkat maupun yang berencana pergi, selalu berdisiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan.
"Jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Eka.
Eka juga meminta jemaah umrah asal Indonesia selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan mengkonsumsi makanan bergizi.
"Dengan makanan bergizi, tubuh akan lebih fit, sehingga imunitas dapat terjaga dan terhindar dari penularan penyakit, tidak hanya Covid-19, tapi juga MERS-COV yang pernah merebak di kawasan Timur Tengah," ujarnya.
YAYUK WIDIYARTI | ALI NUR YASIN