Tarif Tanggung Cukai Minuman Berpemanis
Lembaga konsumen meminta tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan dinaikkan agar bisa menekan konsumsi. Pengusaha menentang.
BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025.
Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Septem
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini