Kemudahan untuk Ormas Mengelola Tambang
Pemerintah memberi kemudahan bagi ormas keagamaan mengelola tambang. Masyarakat di sekitar konsesi lebih berhak.
KARPET merah terbentang untuk organisasi masyarakat keagamaan menuju tambang batu bara. Pemerintah memberi sejumlah kemudahan, dengan dalih peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudahan itu tertera dalam dua ketentuan yang terbit tahun ini. Salah satunya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berlaku pada 30 Mei 2024. Beleid lainnya adalah Peraturan Presiden Nom
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini