Tapera dan Program Penyediaan Rumah Pemerintah
Pemerintah merilis aturan baru mengenai program Tapera. Di samping Tapera, terdapat banyak program penyediaan hunian lainnya.
Pemerintah merilis aturan baru mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera berupa iuran wajib bagi karyawan atau pekerja mandiri sebesar 3 persen dari penghasilan. Khusus karyawan, iurannya hanya sebesar 2,5 persen, sedangkan sisanya dibayarkan oleh perusaha
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini