Setelah Izin Paytren Dicabut
Terlepas dari kasus Paytren, industri manajer investasi syariah dinilai masih potensial. Jumlah investor reksa dana pun tumbuh.
PENCABUTAN izin PT Paytren Aset Manajemen sebagai perusahaan manajer investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perbincangan hangat. Perusahaan milik Yusuf Mansyur itu dinilai melanggar sejumlah aturan di sektor pasar modal.
Pada 13 Mei lalu, OJK resmi mencabut izin Paytren sehingga perusahaan yang berdiri sejak 2013 tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau manajer investasi syariah. Ada delapan alasan OJK
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini