Paytren dan Bisnis Manajer Investasi
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur. Bisnis manajer investasi menjadi sorotan.
arsip tempo : 171910865454.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2024/05/17/861220/861220_1200.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, PT Paytren Aset Manajemen, milik Yusuf Mansur. Pasalnya, Paytren dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Pelanggaran yang dilakukan Paytren antara lain tidak memiliki kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum modal ke
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini