Kilas Balik Pelonggaran Restrukturisasi Kredit Covid-19
Ketika pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian, OJK melonggarkan persyaratan restrukturisasi kredit perbankan.
SAAT pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian pada 2020, pemerintah menerapkan beberapa stimulus dan kebijakan. Salah satu kebijakan di sektor keuangan adalah pelonggaran atau relaksasi persyaratan pengajuan pembiayaan dan restrukturisasi kredit perbankan. Tujuannya adalah membantu debitor, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kesulitan keuangan.
Pelonggaran restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan N
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini