Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak
Rasio pajak Indonesia belum bergeser dari kisaran 10 persen. Besarnya sektor informal menghalangi pertumbuhan rasio pajak.
JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 persen. Rasio itu turun dibanding pada tahun sebelumnya yang sebesar 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan masih rendahnya rasio pajak Indonesia.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini