Agar Perolehan Suara Partai Tak Terbuang
Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Apa dampaknya?
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Para hakim konstitusi menilai norma Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilihan Umum 2029 dan pemilu berikutnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini