maaf email atau password anda salah


Agar Perolehan Suara Partai Tak Terbuang

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Apa dampaknya?

arsip tempo : 173057192882.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen di Gedung MK, Jakarta, 29 Februari 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra. tempo : 173057192882.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Para hakim konstitusi menilai norma Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilihan Umum 2029 dan pemilu berikutnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan