maaf email atau password anda salah


Tarif Baru Membendung Rokok Elektrik

Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besarnya 10 persen dari cukai rokok. 

arsip tempo : 171466904737.

Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, 1 Januari 2023, ANTARA/Mecca Yumna. tempo : 171466904737.

JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran. Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. 

Harga jual produk rokok elektrik, seperti liquid vape atau pod, sebesar Rp 90-150 ribu. “Kebijakan ini merupakan bentu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan