Tarif Baru Membendung Rokok Elektrik
Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besarnya 10 persen dari cukai rokok.
JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran. Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Harga jual produk rokok elektrik, seperti liquid vape atau pod, sebesar Rp 90-150 ribu. “Kebijakan ini merupakan bentu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini