Dua Kelas Perusahaan Asuransi
Peraturan OJK mengenai pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan dua tingkat permodalan segera rampung.
JAKARTA — Persiapan membagi kelas perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan hampir rampung. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan payung hukumnya bakal terbit sebelum tahun ini berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar, OJK telah merampungkan penyusunan peraturan. Setelah dibahas bersama pelaku industri, kini rancangan aturan tersebut dalam tahap harmonisasi d
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini