maaf email atau password anda salah


Mengenal Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Aturan Terbarunya

Financial technology atau disingkat fintech adalah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi. 

arsip tempo : 171510246065.

Mural himbauan waspada pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, 2021. ANTARA/Didik Suhartono. tempo : 171510246065.

Financial technology atau fintech merupakan inovasi dalam sektor jasa keuangan yang sedang berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kemunculan fintech sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin diwarnai penggunaan teknologi di era yang serba-digital.

Fintech dianggap telah membantu meningkatkan efisiensi serta hemat biaya dalam transaksi jual-beli dan sistem pembayaran, tapi tetap menjaga efektivitasnya. Lantas apa itu fintech? Berikut ini pengertian, jenis, manfaat, dan aturan terbarunya.

Pengertian Fintech

Financial technology atau disingkat fintech adalah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi. Keberadaan fintech telah mengubah model bisnis dari yang awalnya konvensional menjadi lebih modern. Melalui fintech, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan cepat dalam hitungan detik tanpa harus berhadapan langsung.

Sejak diluncurkan pertama kali pada 2016, industri fintech tumbuh pesat. Industri ini juga berperan penting dalam ekonomi Indonesia. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor ini mengalami peningkatan signifikan dalam penyaluran pendanaan, baik kepada masyarakat umum maupun kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data OJK per Juli 2023, industri fintech peer-to-peer lending memiliki outstanding pembiayaan sebesar Rp 55,98 triliun. Jumlah itu tumbuh sebesar 22,41 persen dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya. Saat ini OJK mencatat ada 102 penyelenggara fintech, terdiri atas 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Secara keseluruhan, sektor ini memiliki total aset senilai Rp 7,06 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp 3,66 triliun dan ekuitas senilai Rp 3,39 triliun. Industri ini juga mencatatkan laba sebesar Rp 424,14 miliar.

Tidak hanya dari perspektif industri, jumlah pengguna layanan pinjaman online juga terus meningkat, baik dari segi pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower). Pada Juli 2023, jumlah rekening lender mencapai 10.730.270 akun dengan total dana yang diberikan sebesar Rp 20,57 triliun. Sementara itu, jumlah rekening borrower sebanyak 14.289.506 dengan jumlah pinjaman yang diberikan sebesar Rp 20,37 triliun.

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan literasi keuangan dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2023 di Jakarta, 22 Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Jenis-jenis Fintech

Di Indonesia, ada banyak jenis fintech yang berguna untuk memberikan solusi keuangan bagi masyarakat. Berikut ini beberapa jenis fintech yang saat ini sedang berkembang.

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana adalah salah satu model fintech yang populer di Indonesia. Dengan teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk mendukung program sosial. Salah satu startup fintech yang menggunakan model crowdfunding adalah KitaBisa.com.

2. Microfinancing

Microfinancing adalah layanan fintech yang menyediakan bantuan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan sehari-hari mereka. Model bisnis microfinancing menghubungkan langsung pemberi pinjaman dengan calon peminjam. Amartha adalah salah satu startup yang bergerak dalam bidang microfinancing yang menghubungkan pengusaha mikro di perdesaan dengan pemodal secara daring.

3. P2P Lending Service

Jenis fintech yang satu ini banyak dikenal masyarakat sebagai aplikasi pinjaman uang alias pinjaman online (pinjol). Dengan bantuan fintech ini, konsumen dapat dengan mudah meminjam uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melewati proses yang rumit seperti yang sering terjadi di bank konvensional. Contoh fintech yang berfokus pada peminjaman uang adalah AwanTunai, sebuah startup yang menyediakan fasilitas cicilan digital yang aman dan mudah.

4. Market Comparison

Melalui fintech ini, pengguna dapat membandingkan berbagai produk keuangan dari sejumlah penyedia jasa keuangan. Fintech ini juga dapat digunakan sebagai alat perencanaan keuangan, membantu pengguna memilih berbagai pilihan investasi untuk keperluan masa depan.

5. Digital Payment System

Fintech ini berfokus pada penyediaan layanan pembayaran tagihan, seperti pulsa, kartu kredit, atau tagihan listrik PLN. Payfazz adalah salah satu contoh fintech yang bergerak dalam sistem pembayaran digital. Fintech ini biasanya berbasis agen dan membantu masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan, untuk membayar berbagai macam tagihan bulanan.

Ilustrasi fintech. Dok. Tempo/Muhammad Hidayat

Manfaat Financial Technology

Fintech membawa sejumlah manfaat dalam dunia keuangan, baik bagi konsumen, pemain fintech, maupun negara. Berikut ini beberapa manfaat utama fintech.

1. Kemudahan akses keuangan

Fintech telah membuka pintu akses ke layanan keuangan bagi individu dan bisnis yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan tradisional. Terutama di daerah-daerah yang belum terlayani oleh institusi keuangan konvensional.

2. Harga yang lebih murah

Fintech membantu mengefisienkan biaya transaksi dan administrasi dalam layanan keuangan. Fintech membantu konsumen mendapat layanan dengan biaya lebih rendah dan meningkatkan profitabilitas perusahaan.

3. Menyederhanakan rantai transaksi

Transaksi keuangan melalui fintech umumnya lebih cepat dan mudah. Misalnya, transfer uang internasional yang dulu memakan waktu berhari-hari sekarang bisa dilakukan dalam hitungan menit.

4. Mendorong transmisi kebijakan ekonomi

Fintech dapat membantu pemerintah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi. Data yang dihasilkan oleh platform fintech dapat memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan. Di Indonesia, fintech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SNKI.​

5. Meningkatkan ekonomi masyarakat

Fintech dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat. Dengan memfasilitasi transaksi keuangan yang lebih efisien, meningkatkan produktivitas bisnis, dan mengurangi biaya, fintech membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat.

Aturan Terbaru OJK Soal Fintech

Salah satu jenis fintech yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol. Meski awalnya dianggap cukup membantu, pinjol kini dianggap cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, banyak perusahaan pinjol menetapkan bunga yang terlalu tinggi hingga mencekik masyarakat.

Untuk mengatasi hal itu, OJK tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga layanan fintech P2P lending atau pinjol. Sebelumnya, bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017. Kemudian OJK merevisi aturan tersebut pada 2022 sehingga bunga menjadi 0,4 persen per hari dengan tenor jangka pendek.

Hal itu didasari aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan tersebut, bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari sangat bervariasi. Ada yang menetapkan bunga 0,1 persen hingga 0,2 persen.

RIZKI DEWI AYU

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan