Salah Kaprah Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan
Aturan pemutihan lahan sawit bermasalah karena mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses penegakan hukum.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional mendaftarkan gugatan uji materi atas dua pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 4 ayat 2 huruf c angka 4 dan 5.
Dua pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini