Membendung Serbuan Produk Impor
Pembatasan harga barang impor cross border dilakukan untuk melindungi UMKM. Perlu ada promosi khusus produk lokal.
JAKARTA — Pemerintah segera menetapkan pembatasan harga minimum atau nominal barang impor cross border pada platform e-commerce, marketplace, dan social commerce. Pembatasan produk impor lintas batas di pasar daring dijalankan dengan menerapkan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan yaitu US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Kebijakan ini akan membuat harga produk impor yang masuk ke pasar daring tak akan mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini