Sanksi Tegas Transaksi Lintas Batas
Penerapan pembatasan produk impor di e-commerce akan diikuti sanksi berupa pemblokiran hingga pembekuan izin.
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform e-commerce atau lokapasar yang tak mematuhi ketentuan pembatasan minimum harga atau nominal transaksi lintas batas (cross border). Aturan perihal sanksi itu turut dituangkan dalam usulan bersama lintas kementerian/lembaga pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini