Ketat Aturan Main Devisa Hasil Ekspor
Kewajiban menahan devisa hasil ekspor berlaku mulai 1 Agustus 2023. Ada banyak insentif bagi eksportir yang patuh.
JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban menahan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir selama minimal tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Pemerintah tak ingin membiarkan celah bagi eksportir
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini