Menanti Implementasi Kerja Sama Penagihan Pajak Global
Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan 13 negara yang bisa dimintai bantuan untuk menagih piutang pajak.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk me
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini