Ketar-ketir Devisa Hasil Ekspor Diparkir
Para eksportir khawatir kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam mempengaruhi arus kas dan biaya operasional.
JAKARTA — Menjelang implementasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, sejumlah eksportir mengeluh. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang bakal berlaku pada 1 Agustus 2023 ini.
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia, Safari Azis, menyatakan anggotanya khawatir ada gangguan pada arus kas. Sebab, eksportir hasil SDA wajib menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama pa
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini