Ancang-ancang Mempertebal Modal
Pelaku industri asuransi bersiap mempertebal modalnya. Untuk memperkuat daya tahan di tengah berbagai risiko yang mengintai.
JAKARTA - Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.
Saat ini syarat modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi adalah Rp 100 m
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini