maaf email atau password anda salah


Mengenal Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi yang Akan Dinaikkan OJK

Aturan modal minimum perusahaan asuransi memiliki ketentuan dan fungsi tersendiri untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tetap baik dan meminimalkan risiko. 

arsip tempo : 171457571954.

Pelayanan nasabah asuransi dengan melalui telepon di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho. tempo : 171457571954.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, dalam aturan terbaru itu, lembaganya akan menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.

“Modal minimum yang sekarang disyaratkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi terlalu rendah dibanding risiko yang ada pada usaha bisnisnya masing-masing,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023. 

Peraturan modal minimum ini memiliki ketentuan dan fungsi tersendiri untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tetap baik dan meminimalkan risiko. Meski dalam tahap finalisasi, mari simak pengertian aturan modal minimum yang akan dinaikkan OJK berikut ini.  

Iklan sebuah perusahaan asuransi di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Apa Itu Aturan Modal Minimum?

Modal minimum adalah sejumlah modal yang disetor oleh pemilik atau para pemegang saham perusahaan. Modal minimum merupakan langkah awal yang diperlukan untuk mendirikan atau menjalankan perusahaan.  

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 dijelaskan bahwa modal minimum berbasis risiko, atau yang disingkat MMBR, adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas. MMBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Ketentuan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

Ketentuan mengenai aturan modal minimum sebagai modal disetor untuk bisnis asuransi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam pasal tersebut, ditetapkan batas modal disetor bagi perusahaan asuransi adalah sebagai berikut. 

1. Untuk perusahaan asuransi, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 150 miliar. 

2. Untuk perusahaan reasuransi, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 300 miliar. 

3. Untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 100 miliar. 

4. Untuk perusahaan reasuransi syariah, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 175 miliar. 

Namu ketentuan modal minimum tersebut akan ditingkatkan secara bertahap. OJK bahkan sudah merancang dan menyusun ketentuan modal tersebut, yang telah dibagikan kepada perusahaan dan asosiasi asuransi.

Rencananya, modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Kemudian naik lagi menjadi Rp 1 triliun pada 2028. Kenaikan tersebut juga terjadi pada perusahaan asuransi syariah, yang modal minimumnya akan naik menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2028.  

Sementara itu, batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional naik menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan Rp 2 triliun pada 2028. Rencana kenaikan juga terjadi pada perusahaan reasuransi syariah dengan persyaratan modal yang disetor naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Aktivitas pelayanan di kantor asuransi jiwa di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Fungsi Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

Menurut OJK, fungsi naiknya aturan modal minimum perusahaan adalah mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian, serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan.

Selain itu, kebijakan naiknya aturan modal minimum dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki kemampuan lebih besar untuk menanggung risiko yang muncul dari investasi dan pengelolaan aset perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki cadangan modal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang polis perusahaan.

RIZKI DEWI A.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan