Minim Partisipasi Publik Aturan Sedimentasi Laut
Sebulan sejak PP Nomor 26 Tahun 2023 diteken, DPR masih awam soal aturan mengenai sedimentasi laut itu. Apa penyebabnya?
JAKARTA – Rendahnya transparansi dan partisipasi publik menjadi persoalan yang disoroti dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat masalah terbitnya aturan sedimentasi laut tersebut dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kemarin, 12 Juni 2023.
Hingga aturan ini diteken Presiden Joko Wido
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini