Konflik Kepentingan UU Perampasan Aset
Kejaksaan Agung akan mengelola aset rampasan hasil kejahatan. Kewenangan besar ini berpotensi mendorong konflik kepentingan.
RENCANA pemerintah menjadikan Kejaksaan Agung sebagai lembaga pengelola aset rampasan hasil kejahatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diurungkan. Niat ini akan menjadikan Kejaksaan Agung lembaga super: merampas aset sekaligus mengelolanya. Kewenangan besar ini berpotensi mendorong terjadinya konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan kekuasaan.
Tanpa mengelola aset rampasan hasil kejahatan saja, Kejaksaan Agung sudah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini